Selasa, 29 Oktober 2013

Bab 1 : Pertolongan Pertama

Kecelakaan adalah suatu hal yang tidak dapat diprediksikan, hal tersebut dapat menimpa siapa saja, kapan saja dan dimana saja, karena itulah diperlukan untuk membangun karakter generasi muda sebagai penolong yang dapat memberikan pertolongan pertama.

Pengertian Pertolongan Pertama
Pertolongan pertama adalah pemberian pertolongan secepat mungkin kepada penderita sakit atau cedera yang memerlukan penanganan medis dasar sebelum dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Siapa Sajakah Penolong Pertama?
Kata-kata "Penolong Pertama" sebenarnya ditujukan pada orang yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar, mengingat hal itu, para generasi muda seharusnya memiliki kemampuan dasar yang terlatih untuk bisa menjadi "Penolong Pertama" dan dapat menyelamatkan nyawa yang tidak seharusnya hilang.

Tujuan Pemberian Pertolongan Pertama

  • Menyelamatkan jiwa penderita
    Rujukan ke rumah sakit memanglah penting, akan tetapi biasanya akan terjadi jeda waktu yang cukup lama untuk membawa korban ke rumah sakit sehingga perlu dilakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa korban dan tidak membiarkan waktu yang berharga terbuang percuma
  • Mencegah cacat
    Apabila ada suatu bagian tubuh yang terluka dan tidak segera ditangani dengan pertolongan pertama, maka bisa jadi bagian tubuh tersebut akan mengalami cacat
  • Memberikan rasa nyaman
    Selain faktor fisik, faktor psikologis korban juga adalah hal yang perlu diperhatikan, apabila korban merasa tenang, maka akan sangat menunjang proses penyembuhan


Dasar Hukum Penolong Pertama

  • Memberikan Pertolongan

Pasal 531 KUHP
"Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya si penderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sanksi KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566

  • Kerahasiaan

Pasal 322 KUHP

  1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
  2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar