Kamis, 31 Oktober 2013

Bab 2 : Alat Perlindungan Diri

Seorang penolong pertama juga wajib untuk memperhatikan keselamatan diri sendiri, sebab sebelum menolong orang lain, seorang penolong pertama harus terlindungi dari bahaya yang mengancam.
Beberapa peralatan yang diperlukan sebagai alat perlindungan diri adalah:

  • Sarung Tangan Lateks
    Sarung tangan ini bentuknya tidak jauh berbeda dari sarung tangan pada umumnya, bedanya adalah bahan pembuatnya. Penggunaan sarung tangan ini sangatlah penting untuk membuat sidik jari penolong pertama tidak tertinggal di korban dan menjaga agar tangan penolong pertama tidak terkena darah atau cairan dari korban
  • Masker Penolong
    Gunanya adalah untuk menghindari darah atau cairan dari korban masuk ke mulut dan hidung penolong pertama
  • Kecamata Pelindung
    Bentuknya berbeda dengan kacamata biasa, lebih lebr dan menyuluruh, gunanya adalah menghindari percikan darah atau cairan dari korban pada mata penolong pertama
Selain alat perlindungan diri, seorang penolong pertama juga harus secara sigap membawa:
  • Kasa steril
  • Pembalut gulung atau perban
  • Pembalut perekat atau plester
  • Gunting pembalut
  • Bidal
  • Pinset
  • Senter
  • Selimut
  • Alkohol 70%
  • Kapas

NB : Semua cairan tubuh dapat menularkan penyakit

Bab 1 : Pertolongan Pertama (2)

Kewajiban Penolong Pertama

  • Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya
  • Menjangkau Penderita
  • Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
  • Meminta bantuan atau rujukan
  • Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
  • Membantu penolong yang lain
  • Menjaga kerahasiaan medis penderita
  • Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
  • Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi atau dirujuk ke fasilitas kesehatan
Kualifikasi Penolong Pertama
  • Jujur dan bertanggung jawab
  • Profesional
  • mempunyai kematangan emosi
  • Mampu bersosialisasi
  • Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
  • Mempunyai rasa bangga

Selasa, 29 Oktober 2013

Bab 1 : Pertolongan Pertama

Kecelakaan adalah suatu hal yang tidak dapat diprediksikan, hal tersebut dapat menimpa siapa saja, kapan saja dan dimana saja, karena itulah diperlukan untuk membangun karakter generasi muda sebagai penolong yang dapat memberikan pertolongan pertama.

Pengertian Pertolongan Pertama
Pertolongan pertama adalah pemberian pertolongan secepat mungkin kepada penderita sakit atau cedera yang memerlukan penanganan medis dasar sebelum dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Siapa Sajakah Penolong Pertama?
Kata-kata "Penolong Pertama" sebenarnya ditujukan pada orang yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar, mengingat hal itu, para generasi muda seharusnya memiliki kemampuan dasar yang terlatih untuk bisa menjadi "Penolong Pertama" dan dapat menyelamatkan nyawa yang tidak seharusnya hilang.

Tujuan Pemberian Pertolongan Pertama

  • Menyelamatkan jiwa penderita
    Rujukan ke rumah sakit memanglah penting, akan tetapi biasanya akan terjadi jeda waktu yang cukup lama untuk membawa korban ke rumah sakit sehingga perlu dilakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa korban dan tidak membiarkan waktu yang berharga terbuang percuma
  • Mencegah cacat
    Apabila ada suatu bagian tubuh yang terluka dan tidak segera ditangani dengan pertolongan pertama, maka bisa jadi bagian tubuh tersebut akan mengalami cacat
  • Memberikan rasa nyaman
    Selain faktor fisik, faktor psikologis korban juga adalah hal yang perlu diperhatikan, apabila korban merasa tenang, maka akan sangat menunjang proses penyembuhan


Dasar Hukum Penolong Pertama

  • Memberikan Pertolongan

Pasal 531 KUHP
"Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya si penderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sanksi KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566

  • Kerahasiaan

Pasal 322 KUHP

  1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
  2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.

Sabtu, 26 Oktober 2013

Tri Bakti dan Prinsip dasar gerakan Palang merah (materi diklat)

A. Tri Bakti PMR  
1.Meningkatkan Keterampilan Hidup Sehat
2.Berkarya dan Berbakti di Masyarakat
3.Mampererat Persahabatan Nasional dan Internasional

B. Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional


Dalam PMR dikenalkan 7 Prinsip Dasar yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama"7 Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional" (Seven Fundamental Principle of Red cross and Red Crescent).
Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, kerja sama dan perdamaian abadi antar sesama manusia.
Kesamaan
Gerakan memberi bantuan kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial atau pandangan politik. tujuannya semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang lain sesuai dengan kebutuhannya dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.
Kenetralan
Gerakan tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.
Kemandirian
Gerakan bersifat mandiri, setiap perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah dibidang kemanusiaan dan harus mentaati peraturan hukum yang berlaku dinegara masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar sejalan dengan prinsip dasar gerakan.
Kesukarelaan
Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
Kesatuan
Didalam satu Negara hanya boleh ada satu perhimpunan Nasional dan hanya boleh memilih salah satu lambang yang digunakan Palang merah atau Bulan Sabit Merah. Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara bersangkutan.
Kesemestaan
Gerakan bersifat semesta. Artinya, gerakan hadir diseluruh dunia. Setiap perhimpunan Nasional mempunyai status yang sederajat, serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu sama lain.